Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukumnya seseorang menggunakan fasilitas milik pemerintah di kantor berupa benda-benda yang kecil seperti pena, penggaris untuk kepentingan pribadinya?
Jawab:
Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadi. Praktek semacam ini telah menggerogoti amanah yang telah Allah tetapkan. Namun ada pengecualian bagi benda-benda yang tidak terpengaruh dengan penggunaannya (tidak berkurang, tidak habis -pent), seperti penggaris. Namun tidak boleh menggunakan barang-barang yang habis bila dipakai, seperti pena, kertas, atau mesin fotokopi.
(Fatawa Islamiyah Darussalam VOL:8 No.88, diterjemahkan untuk blog www.ulamasunnah.wordpress.com dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=1018)
———-
Sumber: ulamasunnah.wordpress.com | Senin,23 Pebruari 2009